Oleh Syahrul Qodir, S.H., C.Pm
Sebenarnya mengenai tanggung jawab atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh korporasi dikenakan pada elemen struktur korporasi itu sendiri, mereka yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Menariknya dalam KUHP terbaru atau UU No 1 Tahun 2023, sebagaimana menurut Pasal 49 KUHP mengenai pertanggung jawaban atas tindak pidana korporasi itu sendiri sudah diatur.
Dalam hal ini yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana apabila seorang karyawan melakukan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum atas adanya perintah struktural suatu korporasi?.

Suatu pilihan yang menyulitkan tentu bagi seorang Karyawan . . .
Dalam hal seorang karyawan, yang membuktikan dirinya bahwa seorang tersebut merupakan Pekerja dibuktikan adanya ikatan suatu hubungan kerja, maka dapat dikategorikan pelaku apabila dilihat dari Pasal 46 KUHP. Dalam hal lainnya, perbuatan tersebut dapat saja menjadi pembenaran oleh karyawan bersangkutan apabila merujuk kepada Pasal 50 KUHP, maka seorang karyawan dapat mengajukan alasan pembenar dan pemaaf atas suatu tindakannya.
Mengenai Alasan Pembenar:
Pasal 31
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 32
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang”
Pasal 33
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat”
Pasal 34
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”

Anda akan Menolak atau Mengikuti perintah?.
Dalam Pasal 31 – 34 KUHP, mengenai alasan-alasan pembenaran yang sudah diatur sangat secara rinci akan tetapi perlu suatu pembuktian yang kuat apakah karyawan tersebut benar-benar bisa membuktikan adanya pembenaran dalam melakukan perbuatan tersebut tentu merupakan hal yang sangat sulit dan kompleks dikemudian hari.
Sebagaimana hal diatas, perlu pembuktian secara cermat dan tepat oleh tim penegak hukum mengingat suatu tindakan yang dilakukan tersebut adanya atas unsur perintah, paksaan dan/ataupun bahkan ancaman. Pembuktian tersebut memerlukan objektivitas yang tepat, agar tidak menimbulkan pisau bermata dua sehingga menimbulkan kerugian pada pihak yang tak sepantasnya dirugikan.

Tinggalkan Balasan