Berikut Perjanjian yang baik menurut SQAP LAW OFFICE, untuk menghindari kerugian bisnis.

Perjanjian merupakan suatu hal yang sifatnya sangat penting (bernilai) baik untuk pelaku bisnis secara perorangan atau perusahaan (PT/CV dan lainnya), hal tersebut untuk memastikan janji-janji yang ditawarkan dan diberikan dapat di wujudukan kemudian hari. Dalam hal untuk mewujudukan janji-janji yang telah diberikan, diperlukan suatu bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari, maka Perjanjian bisnis diatas hitam dan putih atau biasanya disebut Perjanjian secara tertulis.
Untuk memahami bagaimana isi dalam perjanjian yang baik serta mengurangi resiko-resiko kerugian bisnis secara besar, maka berikut beberapa poin yang perlu di perlukan:
- Pastikan identitas Para Pihak yang berwenang dalam menandatangani perjanjian;
Apabila pihak bersangkutan adalah perusahaan, maka anda harus meminta kelengkapan identitas perusahaan seperti:
- Akta Pendirian Perusahaan, dan Akta perubahan terakhir;
- Sk Kementrian Hukum/Kemenkumham;
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- NPWP PT;
- KTP Direksi (sebagaimana ADRT Akta Perusahaan tersebut);
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan atau dengan kata lain bukan direksi yang menandatangani). Hal ini untuk memastikan dan mengurangi resiko batalnya suatu perjanjian,
2. Judul dan Tanggal Perjanjian:
Judul merupakan sebagai bentuk awal, penjelasan mengenai apay an sedang di perjanjikan, serta tanggal untuk memperlihatkan kapan suatu perjanjian dibuat dan ditandatangani;
3. Latar Belakang:
Latar belakang umumnya menerangkan Pihak-pihak yang berjanji, mengenai jenis usaha yang dijalankan sampai dengan alasan dibuatnya perjanjian tersebut oleh Para Pihak yang membuat kesepakatan;
4. Pasal perjanjian;
Dalam hal ini yang dimaksud adalah untuk memberi batasan, pengaturan serta ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu, untuk menghindari keragu-raguan atau ketidakpastian dikemudian hari, berikut kami memberikan rekomendasi Pasal beserta judul dalam suatu perjanjian:
- Pasal 1: Ruang Lingkup;
- Pasal 2: Dasar Pelaksanaan Perjanjian (Surat Perintah Kerja, Tender, dll);
- Pasal 3: Hierarki Dokumen (addendum, Perjanjianm, RAB, Surat Penawaran, dll);
- Pasal 4: Jangka Waktu (untuk menjamin kepastian penyelesaian suatu project);
- Pasal 5: Biaya/nilai dan Cara Pembayaran;
- Pasal 6: Jaminan, dan/atau Retensi (Apabila ada dipersyaratkan);
- Pasal 7: Hak dan kewajiban Para Pihak;
- Pasal 8: Perpajakan;
- Pasal 9: Sanksi;
- Pasal 10: Force Majeure;
- Pasal 11: Penyelesaian Perselisihan;
- Pasal 12: Korespondensi;
- Pasal 13: Lain-Lain;
5. Tanda tangan Para Pihak:
Tandatangan yang dimaksud dalam hal ini, ditandatangani oleh Pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan adrt dari perusahaan tersebut, untuk memastikan pihak yang berwenang maka anda dapat melihat dari identitas yang diberikan sesuai dengan akta notaris perusahaan dan SK Kementrian yang berlaku;
6. Rangkap 2 (dua);
Tidak ada ketentuan secara khusus atau aturan baku yang mengharuskan demikian, tetapi untuk memastikan setiap Pihak mempunyai dokumen yang sama kuat dihadapan hukum, maka perjanjian tersebut dibuat dalam rangkap 2 masing-masing Pihak memegang perjanjian yang sama.

Tidak ada aturan secara baku atau khusus mengenai isi dalam suatu Perjanjian, tetapi isi suatu perjanjian tersebut haruslah memperhatikan unsur-unsur dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 1320 KUH Perdata agar perjanjian tersebut dapat dikatakan sah dan berkekuatan hukum dan dapat dilaksanakan oleh Para Pihak.

Tinggalkan Balasan