
Selain pidana pokok berupa denda yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan apabila melakukan perbuatan pidana, suatu perusahaan juga dapat dihukum dengan pidana tambahan. Mengenai demikian, adapun pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHP, yaitu adalah sebagai berikut:
- pembayaran ganti nrgi;
- perbaikan akibat Tindak Pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- pembubaran Korporasi.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Sebagaimana penjelasan diatas, Dalam hal apabila sebuah perusahaan tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan suatu perusahaan dapat disita dan dilelang oleh jaksa yang berwenang untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Dalam hal ini perlu diketahui, besaran pidana denda untuk suatu perusahaan yaitu paling sedikit tercantum dalam kategori IV, yaitu berjumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) atau kecuali ditentukan lain menurut Undang-undang yang mengaturnya.
Bagaimana apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan atau dilaksanakan oleh perusahaan?.
Penetapan batas waktu suatu denda harus dibayarkan adalah didasarkan pada putusan pengadilan setempat, dalam hal lain juga pengadilan dapat menentukan bahwasanya pembayaran denda dimaksud dapat dengan cara dilakukan angsuran. Bahwa perlu diingat, apabila perusahaan gagal atau bahkan tidak membayar denda sebagaimana yang dietatpkan oleh putusan pengadilan maka jaksa dapat melakukan penyitaan dan melelang harta benda yang dimiliki perusahaan.

Tinggalkan Balasan