Hukuman orang tua yang menelantarkan anak (tidak menafkahi)

Angin segar untuk ibu (orang tua) mengenai KUHP No 1 tahun 2023 yang telah berlaku pada 02 Januari 2026, dari banyak pertanyaan yang kami dapatkan mengenai Perceraian, beberapa hal krusial dan keluhan yang sering kami adalah mengenai hak-hak anak baik itu nafkah anak, Pendidikan dan lain sebagainya untuk kebetuhan anak.

https://www.kompasiana.com/fajarimannugraha/6459a47408a8b50f1b625b12/penelantaran-anak-oleh-orang-tua-serta-tidak-adanya-pemenuhan-hak-anak

Disaat perceraian yang telah diputuskan oleh pengadilan, antara suami dan isteri. Dalam hal ini tentu banyak ironis yang sering terdengar dimasyarakat, bahwa putus juga hak dan kewajiban yang melekat padanya. Namun yang masih menjadi persoalan adalah, banyak anak dari hasil pernikahan tersebut ditelantarkan dan/atau bahkan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak, hak Pendidikan dan lain-lainnya.

Apa dasar seroang anak mendapatkan haknya?.

Menurut Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:

Dalam Ayat 1. “setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, ………………….” Dalam Ayat 2 poin c “anak tetap berhak memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya”;

Bagaimana korelasi hukum mengenai, DASAR HUKUMAN ORANG TUA MENELANTARKAN ANAK (tidak menafkahi)?.

Menurut Pasal 428 KUHP ayat 1, “Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Menurut Pasal 429 KUHP ayat 1, “Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Menurut Pasal 430Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2)”.

Dari beberapa legal standing dalam pandangan kami, mengenai penelantaran anak yang dilakukan orangtua dapat dikenakan beberapa Pasal sebagaimana tercantum diatas, apabila kita merujuk pada kronologis secara general yang diterima oleh tim SQAP LAW OFFICE. Legal standing atas beberapa pasal diatas tidak selalu menjadi keharusan tetapi dapat mencajadi acuan kemudian akan menyesuaikan dengan Pasal lainnya sesuai dengan kronologis, fakta yang diterima dilapangan.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *